www.peraturan.info - Apakah Anda sedang mencari file download "Permendagri 33 Tahun 2019" dalam bentuk format PDF atau Doc (Word)? Berikut ini ulasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. 2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Pasal 2
(1) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah; b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD; d. teknis penyusunan APBD; dan e. hal khusus lainnya. (2) Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai belaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 655.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001
Itulah ringkasan isi Permendagri nomor 33 tahun 2019. Jika Anda memerlukan file download beserta penjelasan dan Lampiran-Lampirannya. Silahkan download melalui link download dibawah ini:
FORMAT DOC
Link download alternatif: Permendagri 33 Tahun 2019 Doc
atau:
FORMAT PDF
Link download alternatif: Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 PDF
Demikian ulasan tentang Download Permendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Semoga berguna untuk Anda semua.
www.peraturan.info - Apakah Anda mencari file download "Permendagri 56 Tahun 2019" dan Lampirannya dalam bentuk format PDF atau Doc (Word)? Berikut ini ulasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat daerah provinsi; dan
b. sekretariat daerah kabupaten/kota.
(1) Sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.
(1) Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum.
(2) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b. Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas:
a. Biro Perekonomian;
b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Biro Administrasi Pembangunan. (3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Organisasi;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Administrasi Pimpinan.
(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
dan
b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
(3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.
(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan, Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.
Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada sekretariat daerah provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Gubernur dapat melakukan pengurangan jumlah biro, bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Gubernur dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian pada masing-masing biro sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Gubernur dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(1) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A
dan tipe B, terdiri atas:
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan;
b. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
c. Bagian Hukum; dan d. Bagian Kerja Sama. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas:
a. Bagian Perekonomian;
b. Bagian Administrasi Pembangunan;
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Bagian Sumber Daya Alam. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Umum;
b. Bagian Organisasi;
c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas:
a. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Umum;
b. Bagian Organisasi; dan
c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Bagian Administrasi Pembangunan; b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Umum.
Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bupati/wali kota dapat melakukan pengurangan jumlah bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi bagian dan subbagian pada masing-masing bagian sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Bupati/wali kota dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan persetujuan tertulis kepada kabupaten/kota, Menteri melakukan fasilitasi Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaporkan hasil persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diberikannya persetujuan tertulis. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan standar kompetensi jabatan dan penataan nomenklatur jabatan pelaksana.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembinaan secara umum kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan secara teknis kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (3) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (4) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan sekretariat daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang secara khusus mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah paling lama akhir Bulan Desember Tahun 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2019.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 970.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001
Itulah ringkasan isi Permendagri nomor 56 tahun 2019. Jika Anda memerlukan file download nya secara lengkap beserta Lampiran-Nya. Silahkan download melalui link download dibawah ini:
Link download alternatif: Permendagri 56 Tahun 2019 Doc
atau:
Link download alternatif: Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 PDF
Demikian ulasan tentang Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan info dan contoh file Doc dan PDF nya.