Apa saja isi Permendagri 54 Tahun 2007 ini?
Berikut ini ulasan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu.
Isi Permendagri No. 54 Tahun 2007 tentang Pokjanal Posyandu
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk
meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi, dan bantuan yang
berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja
Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1002 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor .72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 158.
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4588);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negam Republik lndonesia Nomor 4593);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN
POS PELAYANAN TERPADU.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
- Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
- Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Pusat Kesehatan Masyarakat, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya.
- Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah Kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Kelompok Kerja Posyandu yang selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Desa.
- Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan Posyandu.
BAB IIKEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Pokjanal Posyandu
Pusat berkedudukan di Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Pokja Posyandu
berkedudukan di desa/kelurahan.
BAB IIIPEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)
Pokjanal
Posyandu Pusat berkedudukan di Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Pokjanal Posyandu
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk dengan Keputusan
Gubernur.
(3) Pokjanal Posyandu
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
(4) Pokjanal Posyandu
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk dengan Keputusan
Camat.
(5) Pokja Posyandu
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Desa/Lurah.
Pasal 4
Dalam pembentukan Pokjanal /Pokja Posyandu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan prinsip:
a.
musyawarah mufakat;
b.
struktur organisasi ramping, sedehana,
dan kaya fungsi.
c.
Kesetaraan;
d. Keanggotaannya fungsional
berdasarkan.kompetensi masing-masing unsur, sehingga ada kejelasan fungsi dan
peran masing-masing dalam pengorganisasian Pokjanal/Pokja Posyandu; dan
e.
Mengutamakan prinsip koordinasi dan
konsultasi.
f.
Memanfaatkan sumberdaya yang ada di
masyarakat.
BAB IVTUGAS DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) Pokjanal Pasyandu
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan
data dan informasi dalam skala nasional tentang keadaan maupun perkembangan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b.
menyampaikan
berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk
penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa
masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif
pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan program;
d.
menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e.
mengupayakan
sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;
f.
melakukan
bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
g.
memfasilitasi
penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
dalam mengembangkan Posyandu;
h.
mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
i.
melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Pokjanal Posyandu
Pusat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Pokjanal Posyandu provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan
data dan informasi dalam skala provinsi tentang keadaan maupun perkembangan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b.
menyampaikan
berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk
penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa
masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif
pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d.
menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e.
melakukan
bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f.
memfasilitasi
penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
dalam mengembangkan Posyandu;
g.
mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
h.
melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur dan Ketua Pokjanal Posyandu Pusat.
(2) Pokjanal Posyandu provinsi dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur.
Pasal 7
(1) Pokjanal Posyandu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan
data dan informasi dalam skala kabupaten/kota tentang keadaan maupun
perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program
Posyandu;
b.
menyampaikan
berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk
penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa
masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif
pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d.
menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e.
melakukan
bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f.
memfasilitasi
penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
dalam mengembangkan Posyandu;
g.
mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
h.
melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan Ketua Pokjanal Posyandu
provinsi.
(2) Pokjanal Posyandu kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada
Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1) Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan
data dan informasi dalam skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan
SDM/personil pengelola program;
b.
menyampaikan
berbagai data, informasi dan masalah kepada unsur terkait tingkat kecamatan
untuk penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa
masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif
pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d.
menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
e.
melakukan
bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap
pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f.
menggerakan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam
mengembangkan Posyandu;
g.
mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
h.
melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat dan Ketua Pokjanal kabupaten/kota.
(2) Pokjanal Posyandu kecamatan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal 9
(1) Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengelola
berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa/kelurahan;
b.
menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
c.
melakukan
analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah
sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan;
d.
melakukan
bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja
kader Posyandu secara berkesinambungan;
e.
menggerakan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam
mengembangkan Posyandu;
f.
mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
g.
melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu
Kecamatan.
(2) Pokja Posyandu dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kader Posyandu.
(3) Pokja Posyandu desa/kelurahan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada
kepala desa/Lurah.
Pasal 10
Pokjanal/Pokja
Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi:
a.
penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pengembangan Posyandu;
b.
pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam
pembinaan Posyandu;
c.
pengoordinasian pelaksanaan program
yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
d.
peningkatan kualitas pelayanan
Posyandu kepada masyarakat; dan
e.
pengembangan kemitraan dalam pembinaan
Posyandu.
BAB
V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 11
(1) Hubungan
kerja Pokjanal Posyandu Pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, dan Pokja
Posyandu Desa/kelurahan bersifat konsultatif dan fasilitatif.
(2) Hubungan
kerja antar Pokjanal Posyandu provinsi/kabupaten/kota/Kecamatan dengan Pokjanal
Posyandu provinsi/kabupaten/kota/kecamatan lain bersifat koordinatif dan
kemitraan.
(3) Hubungan
kerja antar Pokja Posyandu dengan Pokja Posyandu lain bersifat koordinatif dan kemitraan.
(4) Dokumen
bukti pengeluaran anggaran berupa Kwitansi, Kontrak, Surat Perintah Kerja,
Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil
Pengadaan Barang/Jasa, Bukti Perjalanan Dinas dan/atau yang ditetapkan dalam
perundang-undangan
BAB VIKEPENGURUSAN
Pasal 12
(1) Kepengurusan Pokjanal Posyandu berasal dari
instansi/lembaga pemerintah, lembaga lainnya dan anggota masyarakat.
(2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Dunia Usaha yang mempunyai keterkaitan dalam penyelenggaraan/pengelola
Posyandu.
(3) Kepengurusan Pokja Posyandu terdiri dari kepala
desa, perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan
anggota masyarakat yang mempunyai keterkaitan
dalam penyelenggaraan/pengelola Posyandu.
Pasal 13
(1) Struktur Kepengurusan Pokjanal Posyandu
terdiri atas:
a. pembina;
b. ketua;
c.
wakil
ketua;
d.
sekretaris;
e.
bendahara;
f.
bidang-bidang
sesuai kebutuhan
(2) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a.
bidang
kelembagaan;
b.
bidang
pelayanan kesehatan dan keluarga berencana;
c.
bidang
komunikasi, informasi dan edukatif;
d.
bidang
sistem informasi Posyandu;
e.
bidang
sumberdaya manusia; dan
f.
bidang
bina program.
Pasal 14
(1) Struktur Kepengurusan Pokja Posyandu terdiri
atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara;
dan
d.
unit-unit
sesuai kebutuhan
(2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d antara lain:
a.
unit
pelayanan;
b.
unit
informasi Posyandu; dan
c.
unit
kelembagaan.
Pasal 15
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan
fungsi Pokjanal Posyandu Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10
dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Direktorat Jenderal
Pemberdayaan masyarakat dan Desa.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan
fungsi Pokjanal Posyandu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
10 dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Dinas/Badan/Kantor
Pemberdayaan Masyarakat dan desa provinsi.
(3)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan
fungsi Pokjanal Posyandu Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat.
(4)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan
fungsi Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal
10 dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Kantor Kecamatan.
(5)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan
fungsi Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Kantor Kepala
Desa/Lurah.
Pasal 16
(1) Sekretariat Pokjanal
Posyandu Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tugas:
a.
melakukan
peran sebagai Satuan Tugas Administrasi Pangkal (SATMINKAL) Pokjanal Posyandu
melalui pengendalian teknis dan administrasi kegiatan pembinaan dan
pengembangan Posyandu;
b.
membantu
sekretaris dalam melakukan koordinasi pembinaan operasional pengelolaan
program/kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu.
c.
Menampung
usul rencana pembinaan dan pengembangan Posyandu sebagaimana menjadi tugas dan
tanggungjawab bidang-bidang pada Pokjanal Posyandu.
d.
menyusun
rencana pertemuan rutin dan berkala serta mengagendakan pertemuan insidentil berdasarkan
kebutuhan.
e.
menyusun
dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pokjanal Posyandu.
(2) Sekretariat Pokjanal
Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) mempunyai
tugas:
a.
melakukan
peran sebagai Satuan Tugas Administrasi Pangkal (SATMINKAL) Pokja Posyandu
melalui pengendalian teknis dan administrasi kegiatan pembinaan dan
pengembangan Posyandu;
b.
membantu
sekretaris dalam melakukan koordinasi pembinaan operasional pengelolaan
program/kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu.
f.
menampung
usul rencana pembinaan dan pengembangan Posyandu sebagaimana menjadi tugas dan
tanggungjawab unit-unit pada Pokjanal Posyandu.
g.
menyusun
rencana pertemuan rutin dan berkala serta mengagendakan pertemuan insidentil
berdasarkan kebutuhan.
h.
Menyusun
dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pokja Posyandu.
(3) Bupati/Walikota
mengusulkan SKPD sebagai pelaksana Tugas Pembantu kepada Menteri
Dalam Negeri.
(4) Persetujuan Menteri Dalam Negeri atas usulan
SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan
dalam DIPA Tugas Pembantuan.
BAB VIIPEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Pokjanal/Pokja Posyandu dilakukan secara berjenjang.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Evaluasi dapat
dilakukan oleh Pokjanal/Pokja Posyandu dan atau lembaga independen yang
berkepentingan dalam pembinaan Posyandu.
(4) Mekanisme pelaporan
dari desa sampai ke kabupaten/kota.
(5) Pelaporan dari
kabupaten/kota ke provinsi, minimal 4 (empat) bulan sekali.
(6) Pelaporan dari
provinsi ke Pusat, minimal 6 (enam) bulan sekali disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri selaku.
BAB VIIIPEMBINAAN
Pasal 18
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan
kepada Pokjanal Posyandu Pusat.
(2) Gubernur melakukan pembinaan kepada Pokjanal
Posyandu provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada
Pokjanal Posyandu kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.
(4) Kepala Desa melakukan pembinaan kepada Pokja
Posyandu desa.
Pasal 19
(1) Pembinaan oleh
Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara lain:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan
kegiatan pembinaan
b. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
c. memberikan bimbingan supervisi dan konsultasi.
(2) Pembinaan oleh
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) antara lain:
- memberikan
pedoman dan pelaksanaan kegiatan pembinaan
- memberikan
bantuan pembiayaan kepada Pokjanal Posyandu provinsi.
- melaksanakan
pendidikan dan pelatihan
- memberikan
bimbingan supervisi dan konsultasi
(3) Pembinaan oleh
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) antara lain:
- memberikan
pedoman teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan
- memberikan
bantuan pembiayaan kepada Pokjanal Posyandu kabupaten/kota.
- melaksanakan
pendidikan dan pelatihan
- memberikan
bimbingan supervisi dan konsultasi
(4) Pembinaan oleh Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) antara lain:
- Melakukan
fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan.
- memberikan
bantuan pembiayaan kepada Pokja Posyandu desa
Pasal 20
Pembinaan
oleh Bupati/Walikota kepada Pokja Posyandu kelurahan sebagaimana dimaksud pasal
19 ayat (3) dapat didelegasikan kepada Camat.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan
dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu Pusat bersumber dari APBN dan sumber
dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Pendanaan
dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu provinsi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan sumber dana lain yang sah dan tidak
mengikat.
(3)
Pendanaan
dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu kabupaten/kota, kecamatan, dan
kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(4)
Pendanaan
dalam pelaksanaan tugas Pokja Posyandu desa bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pokjanal/Pokja
Posyandu yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Gubernur,
Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa membentuk Pokjanal/Pokja Posyandu paling
lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 4 Oktober 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H.
MARDIYANTO
Download Permendagri 54 Tahun 2007 PDF
Untuk Anda yang mencari file salinan Permendagri 54 Tahun 2007 dalam bentuk PDF. Silahkan download pada link download dibawah ini:Permendagri 54 Tahun 2007 PDF
Demikian ulasan tentang Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pokjanal Posyandu [PDF]. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Tag terkait:
- permendagri 54 tahun 2007
- permendagri 54 tahun 2007 pdf
- permendagri no 54 tahun 2007
- permendagri nomor 54 tahun 2007
- peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2007
- permendagri no. 54 tahun 2007 tentang pokjanal posyandu
- pokjanal posyandu adalah
- sk pokjanal posyandu
Posting Komentar