Isi Permendagri Nomor 19 Tahun 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
Pos Pelayanan Terpadu
merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui
layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan;
|
b.
|
bahwa
dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar di Pos Pelayanan Terpadu
perlu peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral
agar pelaksanaan dapat berjalan efektif;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial
Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
|
||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional
Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU.
|
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pos
Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk
upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan
dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat
penurunan angka kematian ibu dan bayi.
2.
Bina
Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah upaya peningkatan
pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam
membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan,
sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara
ibu/anggota keluarga lain nya dengan anak balita.
3.
Pos Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Pos PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
4.
Penganekaragaman
konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang di konsumsi dengan tidak
tergantung kepada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam-macam bahan
pangan.
5.
Keluarga
bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya
antara suami, istri, anak, kurang serasi sehingga tugas-tugas dan fungsi
keluarga tidak dapat berjalan.
6.
Pengintegrasian
layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai
layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi,
pendidikan dan perkembangan anak,
peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan
kesejahteraan sosial.
7.
Kelompok
Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut
Pokjanal Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai
keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/ pengelolaan Posyandu yang
berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
8.
Kelompok
Kerja Posyandu yang selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah Kelompok Kerja
yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan
penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa/kelurahan.
9.
Pengelola
Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia
usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap
pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.
10.
Kader
Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang
bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu
secara sukarela.
11.
Kader
posyandu terlatih yang selanjutnya disebut kader terlatih adalah kader Posyandu
yang telah mengikuti pelatihan terkait bidang layanan Posyandu.
12.
Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
BAB IIPENYELENGGARAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang
dibentuk melalui musyawarah mufakat desa/kelurahan yang dikelola oleh pengelola
Posyandu.
(2)
Pendirian posyandu ditetapkan dengan keputusan kepala
desa/lurah.
(3)
Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
fleksibel, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan kemampuan
sumber daya.
Pasal 3
Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi
kegiatan antara lain:
a.
pendaftaran;
b.
penimbangan;
c.
pencatatan;
d.
pelayanan
kesehatan;
e.
penyuluhan
kesehatan;
f.
percepatan
penganekaragaman pangan; dan
g.
peningkatan
perekonomian keluarga.
Bagian KeduaMekanisme
Pasal 4
(1)
Mekanisme penyelenggaraan Posyandu dengan melakukan
identifikasi potensi untuk memetakan potensi dan permasalahan di suatu wilayah
meliputi:
a.
gambaran kondisi
Posyandu yang akan melakukan pengintegrasian pelayanan dasar;
b.
jumlah keluarga
yang mempunyai anak usia 0 – 6 tahun;
c.
kader yang
bersedia membantu dalam kegiatan;
d.
kepedulian
dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kegiatan; dan
e.
sarana dan
prasarana.
(2)
Setelah mengetahui potensi dan permasalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya membuat kesepakatan bersama tokoh masyarakat
dan perangkat desa.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan
untuk menambah kegiatan Posyandu secara terintegrasi.
(4)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada penanggungjawab teknis Pokjanal Posyandu kecamatan.
BAB IIIRUANG LINGKUP
Pasal 5
(1)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) mengintegrasikan layanan sosial dasar di Posyandu.
(2)
Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembinaan gizi dan kesehatan ibu
dan anak;
b.
pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan;
c.
prilaku hidup bersih dan sehat;
d.
kesehatan lanjut usia;
e.
BKB;
f.
Pos PAUD;
g.
percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan; dan
h.
pemberdayaan fakir miskin,
komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i.
kesehatan reproduksi remaja; dan
j.
peningkatan ekonomi
keluarga.
BAB IV
SASARAN PENGINTEGRASIAN
Pasal 6
(1)
Sasaran pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditujukan kepada ibu, bayi dan balita.
(2)
Sasaran pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditujukan kepada keluarga
dan masyarakat.
(3)
Sasaran prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c ditujukan kepada keluarga dan
masyarakat.
(4)
Sasaran kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf d ditujukan kepada:
a.
pra lanjut usia dengan usia 45 (empat puluh lima) sampai
usia 59 (lima puluh Sembilan) tahun;
b.
lanjut usia dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun;
dan
c.
lanjut usia resiko tinggi dengan usia 60 (enam puluh)
tahun dengan keluhan atau lebih dari 70 (tujuh puluh tahun).
(5)
Sasaran BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf e ditujukan kepada anak usia 0 (nol)
sampai dengan 5 (lima) tahun dan ibu hamil.
(6)
Sasaran Pos PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf f ditujukan kepada anak usia 0 (nol)
sampai dengan 6 (enam) tahun.
(7)
Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g ditujukan kepada ibu dan
keluarga.
(8)
Sasaran pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil
dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf h ditujukan secara umum kepada keluarga dan secara khusus kepada
keluarga bermasalah sosial psikologis.
(9)
Sasaran Kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i ditujukan kepada remaja dengan usia 12 sampai
dengan 21 tahun.
(10)
Sasaran peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j ditujukan
kepada keluarga.
BAB VJENIS LAYANAN
Pasal 7
(1)
Jenis layanan pembinaan gizi dan
kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
suplementasi
gizi mikro;
b.
penyuluhan
gizi seimbang, konseling makanan bayi dan balita;
c.
pelayanan gizi
meliputi pemantauan pertumbuhan, pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan,
penyuluhan , komunikasi informasi dan edukasi gizi;
d.
pemeriksaan
tinggi badan dan berat badan, ukur lingkar lengan atas, tekanan darah, tinggi
fundus uteri, pemberian tablet tambah darah, bila diperlukan imunisasi toxoid
tetanus, konseling, pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil;
e.
layanan Keluarga
Berencana berupa suntik, pil dan kondom;
f.
sosialiasi
program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
g.
pemberian
Imunisasi dasar 0 – 9 bulan
h.
pemantauan
stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang pada usia 3, 6, 9 dan 12
bulan dan anak usia kurang dari 1 tahun minimal 2 kali dalam setahun; dan
i.
konseling
dan penyuluhan mengenai perawatan bayi baru lahir, tanda-tanda bahaya pada bayi dan balita.
(2)
Jenis layanan pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
imunisasi;
b.
lingkungan
bersih sehat; dan
c.
penanggulangan
HIV/AIDS, Malaria, TB, DBD.
(3)
Jenis layanan prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
penyuluhan;
dan
b.
kunjungan
rumah.
(4)
Jenis layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
screening kesehatan per 3 bulan sekali
meliputi pemeriksaan laboratorium HB, gula darah, gangguan ginjal;
b.
pemeriksaan kemandirian,
gangguan emosional, indeks massa
tubuh, tekanan darah;
c.
pemberian makanan tambahan lansia, senam lanjut usia, penyuluhan, pemberian
pengobatan secara symptomatic, binaan kerohanian, keterampilan,
dan rekreasi.
(5)
Jenis layanan BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e meliputi:
a.
penyuluhan
kepada keluarga/orang tua tentang kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan;
b.
stimulasi
aspek-aspek perkembangan anak menggunakan alat permainan edukatif; dan
c.
rujukan bila
anak mengalami gangguan tumbuh kembang.
(6)
Jenis layanan Pos PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf f meliputi stimulasi pendidikan.
(7)
Jenis layanan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi sosialisasi
konsumsi pangan beragam, bergizi berimbang dan aman berbasis sumber daya lokal,
penempelan poster, leaflet serta pemutaran VCD.
(8)
Jenis layanan pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat
terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h meliputi konsultasi, informasi, advokasi dan rujukan.
(9)
Jenis layanan kesehatan reproduksi remaja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i meliputi penyuluhan, konseling,
informasi, dan advokasi kesehatan reproduksi remaja.
(10)
Jenis layanan peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j meliputi simpan pinjam yang khusus
dilakukan oleh kelompok perempuan, koperasi, pelatihan dan keterampilan
peningkatan ekonomi keluarga.
BAB VIPEMBERI LAYANAN
Pasal 8
(1)
Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c
diberikan oleh keluarga, tenaga kesehatan dan kader.
(2)
Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf
g diberikan oleh tenaga kesehatan dan gizi
(3)
Pemberi layanan pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dan huruf i diberikan oleh
tenaga kesehatan dan kader terlatih.
Pasal 9
Pemberi layanan pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan oleh
tenaga kesehatan.
Pasal 10
Pemberi layanan prilaku hidup bersih dan sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan oleh tenaga kesehatan dan
kader.
Pasal 11
(1)
Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a diberikan oleh tenaga kesehatan
(2)
Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b diberikan oleh tenaga kesehatan dan
kader terlatih.
(3)
Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c diberikan oleh tenaga kesehatan dan
kader.
Pasal 12
Pemberi layanan BKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5) diberikan oleh kader.
Pasal 13
Pemberi layanan Pos PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (6) diberikan oleh kader Pos PAUD.
Pasal 14
Pemberi layanan percepatan penganekaragaman konsumsi
pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diberikan oleh penyuluh,
kader pangan dan tim pangan.
Pasal 15
Pemberi layanan pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat
terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (8) diberikan oleh:
a.
pekerjaan
sosial yang meliputi tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan psikologi;
b.
pekerjaan
sosial masyarakat; dan
c. tenaga kesejahteraan sosial
kecamatan.
Pasal 16
Pemberi layanan kesehatan reproduksi remaja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) diberikan oleh kader.
Pasal 17
Pemberi layanan peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10) diberikan oleh kader.
BAB VIIINSTANSI TEKNIS PEMBINA
Pasal 18
Instansi teknis pembina merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan layanan sosial dasar
di Posyandu.
Pasal 19
(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan
sebagai Instansi teknis pembina pada pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak,
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan
sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c.
(2)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan
dan sosial sebagai Instansi teknis pembina pada kesehatan lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
(3)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana sebagai Instansi teknis pembina pada BKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
(4)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan sebagai
Instansi teknis pembina pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f.
(5)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan
pangan sebagai Instansi teknis pembina pada percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g.
(6)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi
permasalahan sosial sebagai Instansi teknis pembina pada pemberdayaan fakir
miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h.
(7)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagai Instansi teknis pembina
pada kesehatan reproduksi remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i.
(8)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi
Pemberdayaan Masyarakat sebagai Instansi teknis pembina pada peningkatan
ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j.
BAB VIIIMITRA
Pasal 20
(1)
Pemberi layanan dalam memberikan pelayanan sosial dasar
di Posyandu memerlukan mitra.
(2)
Mitra sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
lembaga sosial kemasyarakatan;
b.
lembaga adat kekerabatan sesuai kearifan lokal;
c.
lembaga sosial;
d.
lembaga bantuan hukum;
e.
organisasi sosial;
f.
dunia usaha dan lembaga pendidikan;
g.
advokat, penegak hukum dan tokoh agama; dan
h.
komisi daerah lanjut usia.
BAB XPEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 21
(1) Pokjanal
Posyandu pusat melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial
dasar di provinsi.
(2) Pokjanal
Posyandu provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial
dasar di kabupaten/kota.
(3) Pokjanal
Posyandu kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian
layanan sosial dasar kecamatan.
(4) Pokjanal
Posyandu kecamatan melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian
layanan sosial dasar desa/kelurahan.
Pasal 22
(1) Gubernur
melaporkan pelaksanaan pengintegrasian
layanan sosial dasar di Posyandu provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat Desa setiap 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/walikota
melaporkan pelaksanaan pengintegrasian
layanan sosial dasar di Posyandu kabupaten/kota kepada gubernur setiap 4 (empat)
bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Camat melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu kecamatan kepada bupati/walikota
setiap 2 (dua) bulan sekali dalam 1
(satu) tahun.
(4) Kepala
desa/lurah melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu desa/kelurahan kepada camat setiap
1 (satu) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB XIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1)
Menteri
Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu provinsi.
(2)
Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap Pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu kabupaten/kota.
(3)
Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu desa/kelurahan.
(4)
Dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
bupati/walikota dapat melimpahkan kepada camat.
(5)
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
rapat
koordinasi;
c.
konsultasi;
d.
workshop;
e.
lomba;
f.
penghargaan;
dan
g.
pelatihan
BAB XIIPEMBIAYAAN
Pasal 24
Pembiayaan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial
dasar di Posyandu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB XIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Mei
2011
MENTERI
DALAM NEGERI
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Mei
2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA.
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 288
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP. 19690824 199903
1 001
Download Permendagri No 19 Tahun 2011 PDF
Berikut ini link download Permendagri No 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. Silahkan Anda download pada link dibawah ini:Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 PDF
Demikian ulasan tentang Permendagri 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Tag terkait:
- permendagri 19 tahun 2011
- permendagri 19 tahun 2011 pdf
- permendagri nomor 19 tahun 2011
- peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2011
- permendagri no 19 tahun 2011 tentang posyandu
- permendagri no 19 tahun 2011
- permendagri no 19 tahun 2011 tentang posyandu pdf
- permendagri no 19 tahun 2011 pdf
- permendagri no 19 th 2011
Posting Komentar