Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 [PDF]

WWW.PERATURAN.INFODownload Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 [PDF] | Dalam postingan kali ini Peraturan.Info akan mengulas salinan PMK 65 Tahun 2013 atau Permenkes 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan. Apa saja yang dibahas dalam peraturan ini? 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkhLSWsi2blDH33LxGidizHWUKA6Y6yxOS4-Xd39fTHFcpmboRm7ScjfiJ24-nMV12vGRdbyB3deEplhHiTtYDjcm2cmcPG6sWqGkDa1rulQQDdl4_rJv3QSPYuzLxCpfgJsL7aYNUIhjG/s320/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-65-tahun-2013-tentang-pedoman-pelaksanaan-dan-pembinaan-pemberdayaan-masyarakat-dibidang-kesehatan.png" alt="Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan"/>

Berikut ini ringkasan isi PMK/Permenkes No. 65 Tahun 2013:

Isi Permenkes Nomor 65 Tahun 2013

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :   a.    bahwa   pembangunan   kesehatan   tidak   semata menjadi    tanggung  jawab  pemerintah  tetapi  juga harus melibatkan   seluruh   elemen   masyarakat melalui                  pemberdayaan     masyarakat     sehingga tercapai                   derajat    kesehatan    masyarakat    yang setinggi-tingginya;
b.    bahwa  dalam  rangka  pemberdayaan  masyarakat diperlukan satu pedoman yang diacu oleh berbagai pihak agar terjadi keharmonisan gerakan dan upaya yang dilakukan dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
c.     bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud                   dalam   huruf   a   dan   huruf  b,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman              Pelaksanaan        dan        Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat  Bidang Kesehatan;


Mengingat     :   1.    Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik      Indonesia    Tahun    2008    Nomor    59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.    Undang-Undang    Nomor  17  Tahun  2007  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

3.    Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2009   Nomor   144,   Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   72   Tahun   2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2005   Nomor   158,   Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   73   Tahun   2005 tentang               Kelurahan   (Lembaran   Negar Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4);
6.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   79   Tahun   2005 tentang               Pedoman   Pembinaan   dan   Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   38   Tahun   2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,                           Pemerintah   Daerah   Provinsi,   dan Pemerintah                     Daerah   Kabupaten/Kota   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
9.    Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  7  Tahun
2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007     tentang     Pedoman     Penyusunan     dan
Pendayagunaan Profil Desa/Kelurahan;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan;
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan        Pertanggungjawaban        Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2007  tentang  Pedoman  Pembentukan  Kelompok
Kerja    Operasional    Pembinaan    Pos    Pelayanan
Terpadu;

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
15.  Keputusan         Menteri        Kesehatan        Nomor
828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis
Standar  Pelayanan  Minimal  Bidang  Kesehatan  di
Kabupaten/Kota;
16.  Peraturan         Menteri         Kesehatan         Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010  tentang  Organisasi dan   Tata   Kerja   Kementerian   Kesehatan   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 35  Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011  tentang  Pedoman  Pengintegrasian  Layanan
Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
19.
Peraturan         Menteri
Kesehatan
Nomor

2269/Menkes/Per/XI/2011
tentang
Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN                            DAN   PEMBINAAN       PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN.


Pasal 1

Pedoman   Pelaksanaan   dan   Pembinaan   Pemberdayaan   Masyarakat Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan dan pembinaan upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.



Pasal 3

Pendanaan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 4

Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dengan melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.


Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2013


MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 2013


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd


AMIR SYAMSUDIN




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1318

LAMPIRANPERATURAN MENTERI KESEHATANNOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN





PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Sesuai dengan visi pembangunan nasional, yaitu “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur” sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka salah satu yang harus dipenuhi adalah menjadi bangsa yang berdaya saing. Untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing diperlukan pembangunan sumber daya manusia, yang ditandai dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Salah satu unsur penting bagi peningkatan IPM adalah derajat kesehatan. Dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tujuan pembangunan kesehatan, yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dijelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan  kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap   orang agar terwujud  derajat  kesehatan  masyarakat  yang     setinggi-tingginya dengan  memberdayakan  dan  mendorong  peran  aktif  masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan prevalensi gizi kurang pada balita menjadi masalah besar dalam upaya membentuk generasi yang mandiri dan berkualitas. Sehingga, penting untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat  mengejar  ketertinggalan  dan  mempunyai  posisi  yang  sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat internasional.

Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangat penting. Hal ini dapat dijelaskan bahwa disamping ketentuan ini tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga sebagai berikut   1) Dari hasil kajian ternyata 70% sumber daya pembangunan nasional berasal kontribusi/partisipasi masyarakat; 2) Pemberdayaan masyarakat/partisipasi masyarakat berazaskan gotong royong, merupakan budaya masyarakat Indonesia yang perlu dilestarikan; 3) Perilaku masyarakat merupakan faktor penyebab utama, terjadinya permasalahan kesehatan, oleh sebab itu masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan pendampingan/bimbingan pemerintah; 4) Pemerintah mempunyai keterbatasan sumber daya dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang semakin kompleks di masyarakat, sedangkan masyarakat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat dimobilisasi dalam upaya pencegahan di wilayahnya; 5) Potensi yang dimiliki masyarakat diantaranya meliputi community  leadership,  community  organization, community financing, community material, community knowledge, community  technology,  community  decision  making  process,  dalam upaya peningkatan kesehatan, potensi tersebut perlu dioptimalkan; 6) Upaya pencegahan lebih efektif dan efisien dibanding upaya pengobatan, dan masyarakat juga mempunyai kemampuan untuk melakukan upaya pencegahan apabila dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat terutama untuk ber-perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sejalan dengan upaya Pemerintah   dalam memberdayakan dan mendorong  peran  serta  masyarakat  dalam    upaya  kesehatan  agar hidup sehat,  tentu akan mendukung pencapaian MDG’s pada tahun 2015 meningkatnya angka harapan hidup (72 tahun), menurunnya tingkat kematian bayi ( 24 per 100 KH) dan menurunnya kematian ibu melahirkan (102 per 100 ribu KH) serta menurunnya gizi kurang pada balita (15 %).

Perjalanan pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan masyarakat yang sehat tampaknya menjadi acuan dan inspirasi untuk menghidupkan kembali pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat  bidang kesehatan. Pemerintah Indonesia di era 70-an sampai 80-an berhasil memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat di bidang kesehatan melalui Gerakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Program ini mengalami pasang surut ketika terjadi krisis ekonomi, kisah sukses tersebut menjadi motivasi bagi Tim Penggerak PKK untuk tetap bertahan dan mengaktifkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan hingga   saat   ini   terdapat   84,3%   desa   dan   kelurahan   memiliki Posyandu. Kejayaan PKMD diupayakan untuk dibangkitkan kembali melalui   pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

Untuk keberhasilan penyelenggaraan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan lebih difokuskan pada: a) meningkatnya perubahan perilaku dan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, b) meningkatnya kemandirian masyarakat dalam sistem peringatan dini, penanggulangan dampak kesehatan akibat bencana, serta terjadinya wabah/KLB, c) meningkatnya keterpaduan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan kegiatan yang berdampak pada income generating. Disamping itu, upaya pemberdayaan masyarakat    harus dimulai dari masalah dan potensi spesifik daerah, oleh karenanya diperlukan pendelegasian wewenang lebih besar kepada daerah.   Kesiapan daerah dalam menerima dan menjalankan   kewenangannya   sangat   dipengaruhi   ole tingkat kapasitas daerah yang meliputi perangkat organisasi dan sumberdaya manusianya, serta kemampuan fiskal.

B. Tujuan

Meningkatnya upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) sehingga  masyarakat  mampu  mengatasi  permasalahan  kesehatan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan   sehat   (PHBS)   dengan   lingkungan   yang   kondusif   melalui pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi oleh pemangku kepentingan terkait.


C. Sasaran

Sasaran  dari  pedoman  ini  adalah  semua  pemangku  kepentingan terkait untuk bekerjasama dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan baik di tingkat   pusat, provinsi dan kabupaten/kota.


D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan peran pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan oleh baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB II
KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN



A. Pengertian

Konsep pemberdayaan masyarakat mencakup pengertian community development (pembangunan masyarakat) dan community-based development  (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat). Tahap selanjutnya muncul istilah community driven development yang diterjemahkan  sebagai  pembangunan  yang  diarahkan  masyarakat atau pembangunan yang digerakkan masyarakat. Pembangunan yang digerakkan masyarakat didefinisikan sebagai kegiatan pembangunan yang diputuskan sendiri oleh warga komunitas dengan menggunakan sebanyak mungkin sumber daya setempat.
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.

Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah proses pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien) secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan  klien,  serta  proses  membantu  klien,  agar  klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude), dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice).

Pemberdayaan   Masyarakat   bidang   kesehatan   merupakan   suatu proses  aktif,  dimana  sasaran/klien  dan  masyarakat  yang diberdayakan harus berperan serta aktif (berpartisipasi) dalam kegiatan dan program kesehatan. Ditinjau dari konteks pembangunan kesehatan,  partisipasi  masyarakat  adalah  keikutsertaan  dan kemitraan masyarakat dan fasilitator (pemerintah, LSM) dalam pengambilan  keputusan,  perencanaan,  pelaksanaan,  pemantauan dan penilaian kegiatan dan program kesehatan serta memperoleh manfaat dari keikutsertaannya dalam rangka membangun kemandirian masyarakat.

UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya.

Proses pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal yang saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Salah satu faktor eksternal dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat. Peran fasilitator pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat sudah mampu menyelenggarakan UKBM secara mandiri dan menerapkan PHBS.

PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,  kelompok  atau  masyarakat  mampu  menolong  dirinya sendiri (mandiri) dibidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.


B. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Pemberdayaan  masyarakat  bidang  kesehatan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
1.   Kesukarelaan,   yaitu   keterlibatan   seseorang   dalam   kegiatan pemberdayaan                          masyarakat   tidak   boleh   berlangsung   karena adanya pemaksaan, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah kehidupan yang dirasakan.
2.   Otonom, yaitu kemampuannya untuk mandiri atau melepaskan diri dari  ketergantungan  yang  dimiliki  oleh  setiap  individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain.
3.   Keswadayaan,    yaitu    kemampuannya    untuk    merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan pihak luar.
4.   Partisipatif,  yaitu  keikutsertaan  semua  pemangku  kepentingan sejak             pengambilan    keputusan,    perencanan,    pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pemanfaatan hasil-hasil kegiatannya.
5.   Egaliter, yang menempatkan semua pemangku kepentingan dalam kedudukan yang setara, sejajar, tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang merasa direndahkan.
6.   Demokratis, yang memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan  pendapatnya,  dan  saling menghargai pendapat maupun perbedaan di antara sesama pemangku kepentingan.
7.   Keterbukaan, yang dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling memperdulikan.
8.   Kebersamaan, untuk saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan sinergisme.
9.   Akuntabilitas,  yang  dapat  dipertanggungjawabkan  dan  terbuka untuk diawasi oleh siapapun.

10. Desentralisasi, yang memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom  (kabupaten  dan  kota)  untuk  mengoptimalkan  sumber daya kesehatan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat dan kesinambungan pembangunan kesehatan.
Lebih lanjut, pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan juga melandaskan pada:
(1) Prinsip-prinsip   menghargai   yang   lokal,   yang   mencakup: pengetahuan lokal, keterampilan lokal, budaya lokal, proses lokal, dan sumber daya lokal.
(2)  Prinsip-prinsip ekologis, yang meliputi: keterkaitan, keberagaman, keseimbangan, dan keberlanjutan
(3)  Prinsip-prinsip keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia, yang tidak merugikan dan senantiasa memberikan manfaat kepada semua pihak




BAB III
ARAH DAN STRATEGI PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN




A.  Arah Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Mengacu   pada   tujuan   pembangunan   jangka   panjang   bidang kesehatan yaitu 1) peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan; 2) perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan; 3) peningkatan status gizi masyarakat; 4) pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas), serta 5) pengembangan keluarga berkualitas. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dilaksanakan upaya antara lain : 1) pengembangan peningkatan swadaya masyarakat dalam pembangunan kesehatan dengan pendekatan edukatif   dan 2) pembinaan peran serta masyarakat termasuk swasta dalam upaya kesehatan.

Berdasarkan upaya tersebut maka pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan diarahkan pada 1) pemberdayaan aparat bertujuan agar aparat lebih mampu, responsif dan akomodatif, dan 2) pemberdayaan rakyat bertujuan agar rakyat lebih mampu, proaktif dan aspiratif.  Dengan demikian pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan merupakan suatu proses membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku dan pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan.

Oleh karena itu, pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, secara umum   ditujukan pada meningkatnya kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan sehingga masyarakat dapat memberikan andil dalam meningkatkan derajat kesehatannya.  Secara khusus ditujukan pada
1) meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam bidang kesehatan;
2) meningkatnya kemampuan masyarakat dalam pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatannya sendiri; 3) meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat dan 4) terwujudnya pelembagaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.


B.  Strategi Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Strategi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan mencakup sebagai berikut :
1.   Pemberdayaan  masyarakat     merupakan  suatu  upaya  dalam peningkatan kemampuan masyarakat guna meningkatkan harkat hidup, martabat dan derajat kesehatannya;
2.   Peningkatan keberdayaan berarti peningkatan kemampuan dan kemandirian masyarakat agar dapat mengembangkan diri dan memperkuat sumber daya yang dimiliki untuk mencapai kemajuan.

1.
Peningkatan   kesadaran   masyarakat      melalui
penggerakkan

masyarakat   sehingga   masyarakat   mempunyai
peluang   yang

 
Untuk itu, strategi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan sebagai berikut:



sebesar-besarnya untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan kesehatan.
2.   Pengembangan/pengorganisasian       masyarakat       (community organization) dalam pemberdayaan dengan mengupayakan  peran organisasi masyarakat lokal makin berfungsi dalam pembangunan kesehatan.
3.   Peningkatan   upaya   advokasi   yang   mendukung   masyarakat memperjuangkan      kepentingannya        melalui    pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
4.   Penggalangan  kemitraan  dan  partisipasi  lintas  sektor  terkait, swasta,   dunia   usaha   dan   pemangku   kepentingan   dalam pengembangan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
5.   Peningkatan  pemanfaatan    potensi  dan  sumber  daya  berbasis kearifan  lokal baik  dana dan tenaga serta budaya.

Kegiatan   dalam   pemberdayaan   masyarakat   bidang   kesehatan mencakup:
1.   Upaya    membangun    kesadaran    kritis    masyarakat    dimana masyarakat                     diajak  untuk  berpikir  serta  menyadari  hak  dan kewajibannya    di   bidang   kesehatan.   Membangun   kesadaran masyarakat         merupakan  awal  dari  kegiatan  pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
2. Perencanaan       Partisipatif       merupakan       proses       untuk mengidentifikasi masalah kesehatan serta potensi selanjutnya menerjemahkan tujuan ke dalam kegiatan nyata dan spesifik yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan segala hal dalam kesehatan. Kegiatan ini dilakukan sendiri oleh masyarakat didampingi  oleh  fasilitator.  Hal  ini,  selain  dapat  menimbulkan rasa percaya akan hasil perencanaan juga membuat masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan yang dilakukan. Perencanaan       partisipatif  ini  berbasis  pada  hasil  survei  dan pemetaan mengenai potensi, baik kondisi fisik lingkungan dan sosial masyarakat, yang digali oleh masyarakat sendiri.
3. Pengorganisasian  masyarakat  sendiri  merupakan  proses  yang mengarah pada  terbentuknya  kader  masyarakat yang bersama masyarakat dan fasilitator berperan aktif dalam  lembaga berbasis masyarakat        (Forum   Masyarakat   Desa)   sebagai   representasi masyarakat yang akan berperan sebagai penggerak masyarakat dalam melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
4. Monitoring  dan  evaluasi  dilakukan  oleh  masyarakat  bersama dengan  pengelola  pemberdayaan  dengan  menggunakan  metode dan waktu yang disepakati bersama secara berkesinambungan untuk  mengetahui   dan   menilai   pencapaian   kegiatan   yang dijalankan. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai rujukan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.

BAB IV
METODE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN


A.  Metode Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Dalam upaya mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan diperlukan peran fasilitator, dimana fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi di bidang kesehatan kepada masyarakat penerima manfaat.
Tujuannya adalah agar penerima manfaat tahu, mau, dan mampu menerapkan inovasi tersebut demi tercapainya perbaikan mutu hidupnya di bidang kesehatan. Perlu diingat bahwa keberadaan masyarakat penerima manfaat sangat beragam dalam hal budaya, sosial, kebutuhan, motivasi, dan tujuan yang diinginkan.
Mengingat keberadaaan masyarakat penerima manfaat pemberdayaan yang sangat beragamnya maka metode yang digunakan dalam pemberdayaan tersebut tidaklah paten dengan menggunakan suatu metode tertentu saja, bahwa tidak ada satupun metode yang selalu efektif untuk diterapkan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan dalam banyak kasus penerapan metode dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat harus menggunakan beragam metode sekaligus yang saling menunjang dan melengkapi. Untuk itu, seorang fasilitator harus mampu memilih metode yang paling tepat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengkontekstualisasikan inovasi yang dimiliki ke dalam budaya masyarakat penerima manfaat untuk tercapainya tujuan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakannya.
Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, seorang fasilitator harus bisa memilih metode yang paling sesuai dan tepat dengan kebutuhan masyarakat setempat, dalam pemilihan metode tersebut seorang fasilitator harus memperhatikan beberapa prinsip berikut :
1.   Pengembangan untuk berpikir kreatif dimana masyarakat harus diajak untuk berpikir kreatif, bisa mencari solusi sendiri atas masalah yang dihadapinya.
2.   Tempat  yang  paling  baik  adalah  ditempat  kegiatan  penerima manfaat sehingga tidak banyak menyita waktu kegiatan rutinnya, fasilitator bisa memahami betul keadaan penerima manfaat dan penerima manfaat dapat ditunjukkan beberapa contoh nyata tentang potensi masalah dan peluang yang dapat ditemukan di lingkungan pekerjaannya sendiri sehingga penerima manfaat mudah memahami dan mengingatnya.
3.       Setiap  individu  terikat  dengan  lingkungan  sosialnya  sehingga kegiatan pemberdayaan akan lebih efisien jika diterapkan kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang diakui masyarakat setempat sebagai panutan atau tokoh masyarakat.
4.   Menciptakan  hubungan  yang  akrab  antara  fasilitator  dengan penerima manfaat karena suasana akrab akan memperlancar kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5.   Memberikan  suasana  untuk  terjadinya  perubahan  agar  terjadi perbaikan mutu dan kualitas hidup baik diri, keluarga dan masyarakatnya.


B.  Ragam  Metode
Berikut    dapat    digunakan
beberapa
metode
dalam    upaya
pemberdayaan    masyarakat
bidang
kesehatan
sesuai    dengan
kebutuhan dan kondisi serta potensi yang dimiliki:


1. Metode Rapid Rural Appraisal (RRA) atau penilaian desa secara partisipatif
Merupakan teknik penilaian yang relatif terbuka, cepat dan bersih dibanding  dengan  teknik  kunjungan  singkat  sebagai  sebuah metode penilaian. RRA menggabungkan beberapa teknik yang terdiri dari:
(a)  review atau telaah data sekunder, termasuk peta wilayah dan pengamatan lapangan,
(b)  observasi lapangan secara langsung,
(c)  wawancara dengan informan kunci dan lokakarya, (d)  pemetaan dan pembuatan diagram/grafik,
(e)  studi kasus, sejarah lokal dan biografi,
(f)  pembuatan kuesioner sederhana dan singkat, serta
(g)  pembuatan laporan lapangan secara cepat.


2. Metode Participatory Rapid Appraisal (PRA)
Merupakan  metode  pengkajian  pemberdayaan  masyarakat  desa yang lebih banyak melibatkan pihak dalam yang terdiri dari pihak stakeholder (pemangku kepentingan kegiatan) dengan difasilitasi pihak luar yang berfungsi sebagai narasumber atau fasilitator. PRA merupakan metode penilaian keadaan secara partisipatif yang dilakukan pada tahapan awal perencanaan kegiatan.
Dalam PRA terdapat 5 kegiatan pokok yaitu penjajakan/pengenalan kebutuhan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan/pengorganisasian kegiatan, pemantauan kegiatan dan evaluasi kegiatan.
Adapun langkah-langkah metode PRA meliputi :
1.    Penelusuran sejarah desa


2.    Pembuatan bagan kecenderungan dan perubahan
3.    Penyusunan kalender musim dan profil perubahan
4.    Analisis pola penggunaan waktu (jadwal sehari-hari)
5.    Observasi langsung terhadap dinamika sosial
6.    Transect    (penelusuran    desa)    dan    pembuatan    gambar lingkungan (pemetaan prasarana, bangunan, ruangan, sumber daya alam dan lokasi)
7.    Pembuatan diagram kajian lembaga desa
8.    Pembuatan bagan alur input-output
9.    Bagan hubungan antar pihak (diagram venn)
10.  Mengkaji mata pencaharian masyarakat
11.  Membuat matrik dan peringkat permasalahan yang dihadapi dan ditemukan masyarakat
12.  Wawancara semi-terstruktur atau diskusi kelompok terarah
13.  Analisis pola keputusan
14.  Studi  kasus  atau  cerita  tentang  kehidupan, peta mobilisasi masyarakat.
15.  Pengurutan potensi atau kekayaan
16.  Pengorganisasian masalah


3. Metode Participatory Learning and Action (PLA)
Metode PLA merupakan penyempurnaan dari metode “learning by doing”. Persyaratan dasar PLA adalah a) adanya kemauan dan komitmen untuk mendengarkan, menghormati dan beradaptasi, b) tersedia banyak waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan atau pelatihan, c) komunitas telah didampingi oleh organisasi yang paham dengan keadaan masyarakat, dan d) perlu dibangun suasana/komunikasi yang mendorong masyarakat memiliki kepercayaan pada pihak luar (fasilitator).
Adapun proses PLA terdiri dari 1) pertukaran ide yang adil dan terbuka antara masyarakat dan organisasi/fasilitator, 2) diawali dengan pelatihan/orientasi untuk staf organisasi/fasilitator mengenai  filisofi  dan  metode  PLA,  3)  sekurangnya  ada    2  hari bekerja bersama masyarakat, lebih baik lagi dapat tinggal/hidup bersama masyarakat, 4) perlu ada dukungan lanjutan dalam melakukan tindakan masyarakat dari pihak pemerintah desa, dsb


4. Participatory Assessment and Planning (PAP)
PAP   sejalan  bahkan  serupa  dengan  metode  PRA.  Metode  ini diadopsi dari 2 sumber yaitu Field Book WSLIC dan Partisipatory Analysis Techniques DFID. Metode PAP terdiri atas 4 langkah yaitu: 
a. Menemukan masalah
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat mengidentifikasi kondisi, situasi dan masalah sosial di sekitar masyarakat setempat.
b. Menemu Kenali Potensi
Potensi yang dimiliki masyarakat ini merupakan sistem sumber yang  dapat  dikelola  secara  optimal  guna  mengatasi permasalahan sosial maupun pemberdayaan masyarakat setempat.
c.  Menganalisis masalah dan potensi
Mengkaji  berbagai  masalah,  penyebab,  hubungan  kausalitas serta fokus masalah, mencari prioritas masalah, faktor pendukung maupun penghambat.
d. Memilih solusi pemecahan masalah
Langkah ini merupakan upaya-upaya kongkrit untuk memecahkan masalah melalui kegiatan 1) mencegah timbulnya masalah lebih jauh, 2) memobilisasi sistem sumber dan potensi,
3) menentukan alternatif pemecahan masalah dan 4) pertemuan masyarakat untuk menentukan skenario tindakan.


5. Participatory Hygiene and Sanitation Transformation (PHAST)
PHAST merupakan metode pembelajaran partisipatif dalam membangun kemampuan swadaya masyarakat untuk memecahkan masalah masyarakat. Tujuan PHAST adalah untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola air dan mengendalikan penyakit yang berhubungan dengan sanitasi melalui peningkatan kesadaran terhadap kesehatan serta perbaikan dan perilaku.
Prinsip prinsip pemberdayaan masyarakat pada PHAST adalah  1) warga masyarakat menentukan prioritas pencegahan penyakit, 2) warga masyarakat secara kolektif telah memiliki pengalaman dan pengetahuan kesehatan yang sangat hebat, dalam dan luas 3) masyarakat mampu untuk mencapai kesepakatan mengenai perilaku-perilaku hygiene dan system sanitasi yang lebih tepat dengan lingkungan ekologis dan budaya, 4) bila warga masyarakat mengerti bahwa sanitasi itu menguntungkan, maka mereka akan bertindak, 5) warga masyarakat dapat mengelola seperangkat penghalang atau barrier yang dapat membantu untuk menghambat penularan penyakit, masyarakat dapat mengidentifikasi penghalang yang tepat berdasarkan pada persepsi efektifitas dan menurut sumber daya setempat.

6. Communication for Behaviour Impact (COMBI)
COMBI merupakan mobilisasi yang diarahkan pada penggerakan tugas semua masyarakat dan perorangan yang mempengaruhi tindakan tepat secara perorangan dan keluarga. COMBI merupakan proses dengan strategi campuran berbagai intervensi komunikasi yang dimaksudkan untuk mengikut sertakan perorangan dan keluarga dalam mempertimbangkan perilaku-perilaku sehat yang direkomendasikan dan untuk mendorong penerimaan dan pemeliharaan perilaku.
Adapun langkah-langkah kunci dalam merancang rencana COMBI meliputi 1) mengidentifikasi tujuan yang berhubungan dengan perilaku, 2) analisis situasi pasar, 3) strategi komunikasi dan campuran, 4) implementasi, pemantauan dan penilaian, serta anggaran.




BAB V
PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN


Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan pendekatan  a) Makro, dilakukan dengan membangun komitmen di setiap jenjang, membangkitkan opini masyarakat, menyediakan petunjuk teknis operasional atau petunjuk pelaksanaan dan biaya operasional, serta monitoring dan evaluasi serta koordinasi; b) Mikro, dilakukan dengan menggali potensi yang belum disadari masyarakat (potensi dapat muncul dari adanya kebutuhan masyarakat) yang diperoleh melalui pengarahan, pemberian masukan, dialog, kerjasama dan pendelegasian serta membuat model-model percontohan dan prototipe pengembangan masyarakat.


A. TINGKAT PUSAT A.1. Persiapan
1. Diseminasi  informasi  mengenai  pelaksanaan  dan  pembinaan pemberdayaan                            masyarakat         bidang    kesehatan    dengan kementerian/lembaga  dan  pihak  lain  yang  terkait  termasuk organisasi masyarakat dan dunia usaha.
2. Mengembangkan    sistim    database    dan    informasi    terkait pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi.
A.2. Perencanaan
1. Merencanakan     teknis           pelaksanaan     dan     pembinaan pemberdayaan  masyarakat    dengan  kementerian/lembaga  dan pihak  lain  yang  terkait  termasuk  organisasi  masyarakat  dan dunia usaha.
2. Mengalokasikan  anggaran  untuk  pelaksanaan  dan  pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
A.3. Pelaksanaan
1. Membentuk  kelembagaan  untuk  pelaksanaan  dan  pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat pusat yang beranggotakan kementerian/lembaga  dan pihak lain yang terkait termasuk organisasi masyarakat dan dunia usaha.
2. Menetapkan    kebijakan    yang    mendukung    operasionalisasi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
3. Menerbitkan  pedoman  dan  petunjuk  teknis  yang  diperlukan dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
4. Mensosialisasikan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang mendukung operasionalisasi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
5. Menyelenggarakan   kegiatan   peningkatan   kapasitas   aparatur provinsi    dalam   pelaksanaan   dan   pembinaan   pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
6. Melakukan     pembinaan     dan     pendampingan     pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan kepada Provinsi.
7. Memfasilitasi    stimulan    untuk    pelaksanaan    pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
8. Menyelenggarakan    sistim    database    dan    informasi    terkait pelaksanaan dan pembinaan   pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi di tingkat pusat.
A.4. Monitoring Evaluasi
1. Pemantauan    berkala    terintegrasi    perkembangan    kegiatan pemberdayaan                          masyarakat   bidang   kesehatan   pada   lingkup nasional
2. Melaporkan   perkembangan   dan   upaya   perbaikan   kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait secara berkala
3. Melakukan    evaluasi    secara    periodik.    Pemantauan    dan pengawasan independen oleh berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal. Hasil monitoring dan evaluasi ini digunakan sebagai rujukan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan. 
B. TINGKAT PROVINSI B.1. Persiapan
1. Diseminasi informasi   upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di tingkat provinsi dengan dinas kesehatan dan SKPD serta pihak lain yang terkait.
2. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat provinsi  yang  beranggotakan  dinas  kesehatan dan SKPD  serta pihak lain yang terkait.
B.2. Perencanaan
1. Merencanakan teknis kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan bersama SKPD dan pihak lain yang terkait.
2. Mengalokasikan    anggaran    untuk    kegiatan    pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang bersumber dari  APBN, APBD, Swasta/Dunia Usaha dan masyarakat.
B.3. Pelaksanaan
1. Menerapkan kebijakan yang sudah ditetapkan dari tingkat pusat.
2. Menetapkan kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan                     peraturan    atau    keputusan    tentang    kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
3. Menetapkan mekanisme koordinasi antar instansi terkait dengan seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
4. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di tingkat Provinsi bersama SKPD dan pihak terkait.
5. Menyelenggarakan     peningkatan     kapasitas     bagi     petugas pelaksanaan,     yaitu    pelatihan    manajemen    dan    pelatihan pelaksanaan kegiatan    pemberdayaan    masyarakat    bidang kesehatan.
6. Memfasilitasi sumber daya dan sumber dana untuk pelaksanaan dan pembinaan  pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
7. Melakukan      pembinaan      dan      pendampingan      kegiatan pemberdayaan                             masyarakat      bidang      kesehatan      kepada Kabupaten/Kota.
8. Menyelenggarakan   sistim   database   dan   informasi   kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi.
B.4. Monitoring dan Evaluasi
1. Pemantauan    berkala    terintegrasi    mengenai    perkembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan lingkup provinsi secara berkala.

2. Pemantauan  dan  pengawasan  dilakukan  oleh  lembaga  yang terbentuk di tingkat provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Pemantauan   dan   pengawasan   independen   dilakukan   oleh berbagai pihak baik secara internal maupun eksternal.
4. Melaporkan   perkembangan   dan   upaya   perbaikan   kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan kepada pengambil kebijakan tingkat provinsi secara berkala
5. Melakukan   evaluasi   secara   periodik.   Hasil   monitoring   dan evaluasi    ini   digunakan   sebagai   rujukan   untuk   melakukan kegiatan yang berkelanjutan.


C. TINGKAT KABUPATEN/KOTA C.1. Persiapan
1. Diseminasi     informasi     pemberdayaan     masyarakat     bidang kesehatan tingkat Kabupaten/Kota dengan SKPD dan pihak lain yang terkait.
2. Membentuk   dan   mengaktifkan   kelembagaan   pemberdayaan masyarakat                      bidang   kesehatan   tingkat   kabupaten/kota   yang beranggotakan SKPD dan pihak lain yang terkait.
C.2. Perencanaan
1. Merencanakan teknis kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan
SKPD dan pemangku kepentingan terkait.
2. Mengalokasikan    anggaran    untuk    kegiatan    pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang bersumber dari dana APBN, APBD, Swasta/Dunia Usaha dan masyarakat.
C.3. Pelaksanaan
1. Menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat provinsi.
2. Menetapkan kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan                     peraturan    atau    keputusan    tentang    kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
3. Menetapkan  mekanisme  koordinasi  antar  dinas  terkait  dengan seluruh  dinas   yang   terlibat   dalam   kegiatan   pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
4. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota bersama SKPD dan pihak lain yang terkait.
5. Melakukan    pembinaan    teknis    dan    pendampingan    dalam pelaksanaan                         kegiatan    pemberdayaan    masyarakat    bidang kesehatan kepada Kecamatan.
6. Menyelenggarakan        peningkatan        kapasitas        mengenai pemberdayaan          masyarakat   bidang   kesehatan   bagi   aparatur desa/kelurahan,  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat  (KPM)  dan lembaga kemasyarakatan serta pihak-pihak lain.
7. Memfasilitasi   sumber   daya   dan   sumber   dana   dari   APBD Kabupaten/Kota dan sumber daya lain untuk pelaksanaan dan pembinaan          kegiatan     permberdayaan     masyarakat     bidang kesehatan.
8. Menyelenggarakan   sistim   database   dan   informasi   kegiatan pemberdayaan                           masyarakat   bidang   kesehatan   pada   lingkup Kabupaten/Kota yang terintegrasi.
C.4. Monitoring Evaluasi
1. Pemantauan    berkala    terintegrasi    perkembangan    kegiatan pemberdayaan                             masyarakat      bidang      kesehatan      lingkup Kabupaten/Kota secara berkala.
2. Pemantauan  dan  pengawasan  oleh  lembaga  yang  terbentuk  di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Melaporkan   perkembangan   dan   upaya   perbaikan   kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan kepada pengambil kebijakan di tingkat kabupaten/kota secara berkala.
4. Melakukan   evaluasi   secara   periodik.   Hasil   monitoring   dan evaluasi    ini   digunakan   sebagai   rujukan   untuk   melakukan kegiatan yang berkelanjutan.
Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan di atas selanjutnya dilakukan di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai dengan kewenangannya. Dengan menerapkan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, maka keberhasilan kegiatan  yang  dilakukan,  baik  di  tingkat  pusat,  provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat terukur dengan baik.




BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN


Indikator keberhasilan kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dapat dilihat dari pencapaian upaya-upaya yang dilakukan, baik di tingkat Pusat, propinsi dan kabupaten/kota, sebagai berikut:


A. TINGKAT PUSAT
1. Adanya kebijakan dan pedoman yang mendukung operasionalisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
2. Terbentuk    dan    berfungsinya    kelembagaan    untuk    kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Tingkat Pusat.
3. Tersosialisasinya  kebijakan,  pedoman  dan  petunjuk  teknis  yang mendukung operasionalisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
4. Terlaksananya   pembinaan   teknis   dan   pendampingan   dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan kepada Provinsi.
5. Terselenggaranya    upaya        peningkatan    kapasitas        terkait pemberdayaan                           masyarakat   bidang   kesehatan   bagi   aparatur Provinsi.
6. Teralokasinya anggaran yang bersumber dari APBN atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.


B. TINGKAT PROVINSI
1. Adanya kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang mendukung operasionalisasi                             kegiatan    pemberdayaan    masyarakat    bidang kesehatan.
2. Terbentuk  dan  berfungsinya  kelembagaan  untuk  pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Tingkat Provinsi.
3. Tersosialisasikannya kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang mendukung operasionalisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
4. Terlaksananya   pembinaan   teknis   dan   pendampingan   dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan kepada Kabupaten/Kota.
5. Terselenggaranya     upaya     peningkatan     kapasitas          terkait pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan bagi aparatur Provinsi dan Kabupaten/Kota
6. Teralokasinya  anggaran  yang  bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.


C. TINGKAT KABUPATEN/KOTA
1. Adanya kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang mendukung operasionalisasi                             kegiatan    pemberdayaan    masyarakat    bidang kesehatan.
2. Terbentuk  dan  berfungsinya  kelembagaan  untuk  pelaksanaan pemberdayaan                              masyarakat      bidang      kesehatan      Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Tersosialisasikannya kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang mendukung operasionalisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
4. Terlaksananya pembinaan teknis dan pendampingan pada petugas kegiatan                pemberdayaan  masyarakat  bidang  kesehatan  kepada Kecamatan.
5. Terselenggaranya  upaya  peningkatan  kapasitas     pemberdayaan masyarakat                      bidang   kesehatan   bagi   Fasilitator   Pemberdayaan Masyarakat dan kader.
6. Teralokasinya  anggaran  yang  bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
7. Adanya  UKBM  yang  aktif  melakukan  kegiatan  pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.


Dengan tercapainya indikator keberhasilan ini maka dapat dikatakan bahwa pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan memberikan kontribusi yang besar dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing.

BAB VII PENUTUP



Pedoman    ini sebagai acuan bagi berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan  dan  pembinaan  pemberdayaan  masyarakat  bidang kesehatan yang tetap harus memperhatikan prinsip proses pembelajaran, manfaat dan asosiasi yang tentunya tidak terlepas dari kondisi wilayah. Keberhasilan  dari  pencapaian  sasaran  kegiatan  dimaksud  tergantung pada komitmen yang kuat dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta/dunia usaha dan masyarakat serta seluruh komponen di masyarakat dalam implementasi kegiatannya.

Meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan diharapkan  mampu  mendorong  upaya  kesehatan  bersumber  daya. Dengan  demikian  masyarakat  mampu  mengatasi  permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri dan mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan lingkungan yang kondusif agar derajat kesehatannya meningkat.




MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


NAFSIAH MBOI


Download PMK Nomor 65 Tahun 2013 PDF

Bagi Anda yang mencari salinan PDF PMK Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. 

Berikut ini file download dokumen-nya:


Demikian ulasan dari peraturan.info mengenai Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 [PDF]. Semoga bermanfaat dan membantu Anda semua.

Tag terkait:
  • pmk 65 tahun 2013
  • permenkes 65 tahun 2013
  • peraturan menteri kesehatan nomor 65 tahun 2013
  • juknis pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
  • pmk nomor 65 tahun 2013 pdf
  • juknis kesehatan

Posting Komentar

[blogger][facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget