Berikut ini tabel gambaran singkat terkait Permensos Nomor 11 Tahun 2019:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL |
Kategori | Peraturan Menteri Sosial |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | PERMENSOS |
Nomor Peraturan | 11 |
Tahun Terbit | 2019 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | Tahun 2019 Nomor 1042 |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Tanggal Penetapan | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2019 |
Sumber | JDIH Kemensos Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Mengubah Permensos 5 Tahun 2019 |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
Isi Salinan Permensos Nomor 11 Tahun 2019
Berikut ini secara lengkap isi salinan Permensos Nomor 11 Tahun 2019:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan pengaturan terkait dengan adanya kekeliruan dalam penetapan data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga perlu diubah;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL.Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732) diubah sebagai berikut:1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan:a. Pendataan;
b. Verifikasi dan Validasi;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
(4) Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
(5) Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya.(2) Dalam hal perubahan mengenai penghapusan data terpadu kesejahteraan sosial terdapat penerima layanan yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima program kesejahteraan sosial, penerima layanan tetap diberikan layanan dan akan didaftarkan kembali dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
(3) Pendaftaran kembali penerima layanan dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1042
Apakah Anda mencari file PDF atau link download Permensos Nomor 11 Tahun 2019?
Cek juga: Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Jika Anda memerlukan file PDF Permensos 11/2019, silahkan Anda download pada link download dibawah ini:
Download Permensos Nomor 11 Tahun 2019. PDF
Demikian ulasan terkait Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga apa yang jelaskan dan file dokumen PDF yang Kami lampirkan dapat membantu Anda semua yang membutuhkan.
Posting Komentar