Berikut ini tabel yang memuat gambaran singkat terkait Permensos 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL |
Kategori | Peraturan Menteri Sosial |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | PERMENSOS |
Nomor Peraturan | 5 |
Tahun Terbit | 2019 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | Tahun 2019 Nomor 732 |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Tanggal Penetapan | 22 Juni 2019 |
Tanggal Pengundangan | 2 Juli 2019 |
Sumber | JDIH Kemensos Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
Daftar Isi:
Isi Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Secara lengkap, berikut ini isi salinan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :- a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
- b. bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 713);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1167);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL.BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya.
- Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.
- Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.
- Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
- Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial.
BAB II PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan:a. Pendataan;
b. Verifikasi dan Validasi;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
(4) Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
(5) Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Bagian Kedua
Pendataan
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan kriteria data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai dasar untuk melaksanakan Pendataan.(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
Pasal 4
(1) Pendataan terhadap data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.(2) Dalam Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan Verifikasi dan Validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 5
(1) Hasil Pendataan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk diteruskan kepada Menteri.(2) Sebelum hasil Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil pendataan.
(3) Dalam hal Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(4) Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
Pasal 6
Pendataan data terpadu kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.
Bagian Ketiga
Verifikasi dan Validasi
Pasal 7
(1) Menteri melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan yang telah disampaikan oleh gubernur.(2) Verifikasi dan Validasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa/nama lain.
(3) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Sebelum hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan.
(6) Dalam hal data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(7) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
Pasal 8
Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 9
(1) Hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai data terpadu kesejahteraan sosial.(2) Penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya; dan
b. hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(6) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Seseorang yang belum terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.(2) Dalam hal terjadi perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, wajib melaporkan kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
(3) Lurah/kepala desa/nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui camat.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Sebelum hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi.
(7) Dalam hal Verifikasi dan Validasi terhadap hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(8) Hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
Pasal 11
Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya.
Bagian Kelima
Penggunaan
Pasal 12
Data terpadu kesejahteraan sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.Pasal 13
Data terpadu kesejahteraan sosial dapat digunakan oleh:a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. masyarakat.
Pasal 14
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.Pasal 15
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mekanisme:a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
b. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
c. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital; dan
d. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 16
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.Pasal 17
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mekanisme:a. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengunggah surat permohonan melalui SIKS-NG;
b. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
c. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
d. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital melalui SIKS NG; dan
e. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 18
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Menteri melalui dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.Pasal 19
Dalam hal permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial diajukan oleh organisasi perangkat daerah dilakukan dengan mekanisme:a. permohonan diajukan secara tertulis kepada dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial;
b. dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
c. data yang telah disiapkan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
d. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada permohon berupa dokumen elektronik/digital;
e. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial; dan
f. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyampaikan hasil penggunaan data oleh organisasi perangkat daerah kepada Menteri.
Pasal 20
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.Pasal 21
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan mekanisme:a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
b. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
c. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital; dan
d. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 22
Menteri dapat menolak permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial yang diajukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.Pasal 23
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 paling sedikit memuat variabel data, spesifikasi data, serta jumlah data dan perincian lainnya yang dibutuhkan oleh pemohon.Pasal 24
(1) Data terpadu kesejahteraan sosial hanya dapat digunakan sampai dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang baru ditetapkan.(2) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setelah data terpadu kesejahteraan sosial yang baru ditetapkan.
(3) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kembali oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21.
Pasal 25
(1) Pengguna data terpadu kesejahteraan sosial diwajibkan untuk:a. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam berita acara serah terima;
b. tidak menyebarkan atau memberikan data kepada pihak ketiga; dan
c. menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan data dan menghindari penggunaan data oleh pihak yang tidak berkepentingan.
(2) Dalam hal tertentu penyebaran dan pemberian data terpadu kesejahteraan sosial kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. merupakan hasil olahan data terpadu kesejahteraan sosial;
b. penyajian dalam bentuk deskripsi statistik; dan
c. mencantumkan sumber data.
BAB III PELAPORAN
Pasal 26
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang sudah memperoleh data terpadu kesejahteraan sosial wajib melaporkan secara tertulis dengan memberikan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah program selesai dilaksanakan.(2) Laporan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial atau subsidi, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin bagi individu, keluarga, dan/atau rumah tangga paling sedikit harus memuat identitas data terpadu kesejahteraan sosial, nama, nomor identitas kependudukan dan alamat penerima bantuan sosial atau subsidi, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Pasal 27
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial tidak dapat diberikan.(2) Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, jika laporan hasil pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial sudah diterima oleh Menteri.
Pasal 28
Data terpadu kesejahteraan sosial yang diterima oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari Kementerian Sosial yang akan digunakan untuk melakukan Pendataan hanya boleh diberikan kepada petugas Pendataan dan petugas Verifikasi dan Validasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan dengan membuat berita acara serah terima.Pasal 29
Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SIKS-NG dan/atau sistem informasi yang terintegrasi dengan SIKS-NG.Pasal 30
(1) Dalam setiap tahapan Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat meminta saran dan pertimbangan dari kelompok kerja data terpadu kesejahteraan sosial.(2) Kelompok kerja data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 732
Cek juga: Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Jika Anda memerlukan file PDF nya. Berikut ini link download Permensos No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial:
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial PDF
Demikian ulasan mengenai Permensos 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga file dokumen PDF yang Kami lampirkan dapat membantu Anda yang membutuhkan.
Posting Komentar