Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

WWW.PERATURAN.INFO | Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna pada tanggal 13 Desember 2019. Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna ini secara resmi diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada tanggal 20 Desember 2019.


Dengan ditetapkannya dan diberlakukannya Permensos 25/2019 ini, maka Permensos tentang Karang Taruna yang sebelumnya, yakni Permensos Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_k_YmHot8TtTmZB5zsq7npKFV06S5k37KKKuqU-Hn3mSGle4AwzRCAalw8VyOPEGxv7WqQYCa3X_ehCvGsYX2KoRTEklFvFZDik3R4PJPXUOGfXWMPKxXpB0WUR9KIheSoL7qkAruC2gt/s320/permensos-nomor-25-tahun-2019-tentang-karang-taruna.jpg" alt="Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna"/>

Berikut ini tabel yang berisi gambaran umum mengenai Permensos 25 Tahun 2019:
Uraian Deskripsi Peraturan
Judul KARANG TARUNA
Kategori Peraturan Menteri Sosial
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk PERMENSOS
Nomor Peraturan 25
Tahun Terbit 2019
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654
Bidang Hukum Hukum Umum
Tanggal Penetapan 13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan 20 Desember 2019
Sumber JDIH Kemensos Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Mencabut Permensos Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Permensos Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna
Uji Materiil
Tipe File Download PDF

Daftar Isi:

Isi Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Apa saja yang diatur atau termuat dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna ini?

Lihat juga: Permendagri 33 Tahun 2019

Berikut ini isi Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6-XcMiB5r4pporzChCTHdyWqZWDQ5Ol4UbWI3sa7NLz7jV6cayEDmltyGvDP-Dbo1mYosy8R7Ynav_sKs0t2t0FlQNUN3QvIGTWyvWdH6LQ7k_Hb4Hb-6ilEg0mX8mktQjsF9ojljizkM/s320/logo-permensos-ri.png" alt="Logo Permensos RI"/>

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG
KARANG TARUNA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • a. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239);
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG KARANG TARUNA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan.
  4. Kecamatan adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
  5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
  8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

Pasal 2

Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip:
a. berjiwa sosial;
b. kemandirian;
c. kebersamaan;
d. partisipasi;
e. lokal dan otonom; dan
f. nonpartisan.

Pasal 3

Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Pasal 4

Karang Taruna bertujuan untuk:
a. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
b. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
c. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
d. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
e. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
f. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
g. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

BAB II STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 5

(1) Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Karang Taruna memiliki tugas:
a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Pasal 7

Karang Taruna memiliki fungsi:
a. administrasi dan manajerial;
b. fasilitasi;
c. mediasi;
d. komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f. advokasi sosial;
g. motivasi;
h. pendampingan; dan
i. pelopor.

Pasal 8

Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

Pasal 9

Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

Pasal 10

Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Pasal 11

Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

Pasal 12

Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Pasal 13

(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya.

(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pasal 14

Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

Pasal 15

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 16

Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.

(2) Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.

(3) Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.

BAB III KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 18

(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

(2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.

Pasal 19

(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:
a. Desa atau Kelurahan;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. tingkat nasional.

(2) Hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan kolaboratif.

Pasal 20

(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing- masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayahnya masing-masing;
d. aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan
e. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

(3) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Taruna.

(5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

(6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

Pasal 21

Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.

BAB IV MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pasal 22

(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. mantan pengurus;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh adat;
e. pemerintah;
f. pemerintah daerah; dan/atau
g. pelaku usaha.

(3) Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB V PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA

Pasal 23

(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi Karang Taruna.

(2) Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. percontohan;
b. maju;
c. berkembang; dan
d. tumbuh.

(3) Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek:
a. organisasi dan kepengurusan;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. administrasi;
e. kemitraan; dan
f. program kegiatan.

Pasal 24

(1) Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrument penetapan klasifikasi Karang Taruna.

(2) Penetapan klasifikasi Karang Taruna melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.

(3) Dinas sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna.

(4) Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara periodik.

Pasal 25

(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. pengurus Karang Taruna.

(2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. badan usaha;
b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
c. lembaga pendidikan; dan/atau
d. masyarakat.

Pasal 26

Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:
a. manajemen organisasi;
b. kapasitas sumber daya manusia;
c. kapasitas sumber daya ekonomi;
d. sarana dan prasarana; dan
e. jejaring kerja.

Pasal 27

Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi.

Pasal 28

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.

Pasal 29

Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.

Pasal 30

Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.

Pasal 31

Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

BAB VI IDENTITAS KARANG TARUNA

Pasal 33

Karang Taruna memiliki identitas terdiri atas:
a. lambang;
b. seragam;
c. bendera;
d. mars; dan
e. plang.

Pasal 34

(1) Lambang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh karang taruna sebagai identitas organisasi Karang Taruna.

(2) Seragam Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. pakaian dinas upacara;
b. pakaian dinas harian;dan
c. pakaian dinas lapangan.

(3) Bendera Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas bendera dan panji.

(4) Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang Taruna.

(5) Plang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang Taruna.

Pasal 35

Identitas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VII PEMBINAAN

Pasal 36

Pembina Karang Taruna meliputi:
a. pembina utama;
b. pembina umum;
c. pembina fungsional; dan
d. pembina teknis.

Pasal 37

Pembina utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu Presiden Republik Indonesia.

Pasal 38

(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;
b. tingkat provinsi yaitu gubernur;
c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;
d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
e. tingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa atau lurah.
(2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;
b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;
c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;
d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e. kepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan.

Pasal 39

(1) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial;
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi;
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan
d. tingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada kantor Kecamatan.

(2) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;
c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan;dan
d. kepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.

Pasal 40

(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait.
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.

(2) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;
c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.

BAB VIII TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu Pemerintah

Pasal 41

Menteri Sosial memiliki tanggung jawab:
a. menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
e. mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi;
i. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
j. pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan
k. mengalokasikan anggaran.

Bagian Kedua Provinsi

Pasal 42

Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
b. melaksanakan standar dan indikator secara nasional;
c. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
d. memberikan stimulasi, fasilitasi;
e. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
k. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
l. mengalokasikan anggaran;
m. mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; dan
n. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri Sosial.
Bagian Ketiga Kabupaten/Kota

Pasal 43

Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
b. melaksanakan standar dan indikator secara nasional;
c. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
d. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
e. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
k. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
l. mengalokasikan anggaran;
m. melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
n. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
o. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; dan
p. menetapkan tim penilai klasifikasi Karang Taruna.

BAB IX PENDANAAN

Pasal 44

Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JULIARI P BATUBARA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1654

Lampiran Permensos 25 Tahun 2019

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj82gx8s41vRUSI34wGRwaaGgtrA0e7cth1KHeXeRSGK5tYQshXNAXKS-Av_1ov1k4OXr1wbww9Xl1CD3nW30qurXFGsSpWYowO-PyYodBCQz-JErT1d0P9bilLSvTHxwE8vfIyeU6ZPd2T/s320/lampiran-permensos-25-tahun-2019-tentang-karang-taruna.jpg" alt="Lampiran Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna"/>

Lampiran Permensos 25 Tahun 2019 berisi "Identitas Karang Taruna", seperti:
  1. Ketentuan mengenai Lambang/Logo Karang Taruna;
  2. Ketentuan mengenai Seragam Karang Taruna;
  3. Ketentuan mengenai Bendera dan Panji Karang Taruna;
  4. Ketentuan mengenai Mars Karang Taruna; dan
  5. Ketentuan mengenai Motto Karang Taruna.
Secara lengkap isi lampiran dan konsiderannya, Anda bisa download salinan Permensos ini.

Lihat juga: Permendagri 19 Tahun 2011

Jika Sobat membutuhkan salinan Permensos 25 tahun 2019 dan Lampiran-Nya dalam bentuk PDF. Silahkan Anda download file dokumen PDF pada link download dibawah ini:

Download Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.PDF

Demikian ulasan mengenai Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan.

Posting Komentar

[blogger][facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget