Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

www.peraturan.info - Apakah Anda mencari file download "Permendagri 56 Tahun 2019" dan Lampirannya dalam bentuk format PDF atau Doc (Word)? Berikut ini ulasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Isi Permendagri 56 Tahun 2019

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat daerah provinsi; dan

b. sekretariat daerah kabupaten/kota.

BAB II

TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI

Pasal 3

(1) Sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.

Pasal 4

(1) Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 5

(1) Sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 6

(1) Sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 7

(1) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum.

(2) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

Pasal 8

(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

b. Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas:

a. Biro Perekonomian;

b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Biro Administrasi Pembangunan. (3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Organisasi;

b. Biro Umum; dan

c. Biro Administrasi Pimpinan.

Pasal 9

(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;

dan

b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

(3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.

Pasal 10

(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan, Perekonomian dan Kesejahteraan

Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.

Pasal 11

Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada sekretariat daerah provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Gubernur dapat melakukan pengurangan jumlah biro, bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Gubernur dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian pada masing-masing biro sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Gubernur dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

BAB III

TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Pasal 13

(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.

Pasal 14

(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 15

(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 16

(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 17

(1) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A

dan tipe B, terdiri atas:

a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

Pasal 18

(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan;

b. Bagian Kesejahteraan Rakyat;

c. Bagian Hukum; dan d. Bagian Kerja Sama. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas:

a. Bagian Perekonomian;

b. Bagian Administrasi Pembangunan;

c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Bagian Sumber Daya Alam. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Umum;

b. Bagian Organisasi;

c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 19

(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan;

b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas:

a. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;

b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Umum;

b. Bagian Organisasi; dan

c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Pasal 20

(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan;

b. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Bagian Administrasi Pembangunan; b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Umum.

Pasal 21

Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Bupati/wali kota dapat melakukan pengurangan jumlah bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi bagian dan subbagian pada masing-masing bagian sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Bupati/wali kota dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan persetujuan tertulis kepada kabupaten/kota, Menteri melakukan fasilitasi Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaporkan hasil persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diberikannya persetujuan tertulis. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan standar kompetensi jabatan dan penataan nomenklatur jabatan pelaksana.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembinaan secara umum kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan secara teknis kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (3) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (4) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan sekretariat daerah kabupaten/kota.

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

Ketentuan mengenai nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang secara khusus mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah paling lama akhir Bulan Desember Tahun 2019.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2019

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Agustus 2019.

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 970.

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,

ttd

R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001

Itulah ringkasan isi Permendagri nomor 56 tahun 2019. Jika Anda memerlukan file download nya secara lengkap beserta Lampiran-Nya. Silahkan download melalui link download dibawah ini:

Link download alternatif: Permendagri 56 Tahun 2019 Doc

atau:

Link download alternatif: Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 PDF

Demikian ulasan tentang Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan info dan contoh file Doc dan PDF nya.

Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

[blogger][facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget