Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
www.peraturan.info | Aturan mengenai pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial telah berubah. Perubahan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 diubah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Permensos Nomor 11 Tahun 2019 ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019 dan diundangkan pada tanggal 11 September 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia.